KRIMINALSUMUT.id — Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (4/8/2026). Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan pengawasan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Massa aksi secara tegas meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labusel, Adilpan Harahap.
Koordinator Aksi, Kamaluddin Harahap, mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan yang melibatkan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Regional (Kareg) SPPG Sumut bernama Agung, serta Korwil SPPG Labusel Adilpan Harahap. Menurutnya, desas-desus mengenai ketidakberesan pelaksanaan program MBG di daerah harus segera dibongkar oleh Korps Adhyaksa demi kepastian hukum.
“Kami menilai ada dugaan keterkaitan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Ini harus segera diperiksa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Kamaluddin saat berorasi di depan perwakilan Kejati Sumut.
AMPK SU mendesak Kejati Sumut bergerak cepat dan transparan dalam membongkar mekanisme penunjukan mitra serta tata kelola SPPG di Sumatera Utara, khususnya wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan hasil temuan tim AMPK SU di lapangan, sejumlah unit dapur penyedia gizi di Labusel nekat beroperasi meski diduga tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tak hanya itu, dapur-dapur tersebut disinyalir tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mengabaikan Prosedur Operasional Standar (SOP) kesehatan.
Lebih parahnya lagi, menyeruak dugaan praktik pungutan liar alias uang pelicin. Dari keterangan seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, oknum Korwil SPPG Labusel diduga kerap menerima sejumlah ‘uang pengamanan’ setiap kali melakukan inspeksi dan pengecekan ke unit-unit dapur gizi di lapangan.
Kedatangan massa diterima langsung oleh perwakilan Kejati Sumut, Randi H. Tambunan. Pihak Kejati berjanji siap mengawal laporan ini dan segera meneruskan surat serta bukti-bukti awal dari AMPK SU ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, AMPK SU menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berjanji bakal terus mengawal kasus ini hingga ke BGN Pusat, Kejagung, bahkan akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas pemerintah pusat demi menekan angka stunting serta meningkatkan gizi generasi muda. Oleh karena itu, pemenuhan kualifikasi teknis—termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta pengolahan limbah (IPAL)—menjadi harga mati. Pengoperasian dapur penyedia gizi tanpa izin dan sanitasi yang memadai tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat.
Dugaan munculnya uang pelicin atau setoran keamanan dalam proses pengawasan dapur MBG amat mencederai tujuan mulia program nasional ini. Apabila dugaan pembiaran dapur non-standar dan praktik penerimaan uang ini terbukti benar, oknum pejabat yang terlibat dapat dijerat Pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Kejati Sumut diharapkan dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih demi menyelamatkan keuangan negara dan melindungi masyarakat.




