MEDAN, KRIMINALSUMUT.ID – Kebijakan transisi kemitraan baru yang digulirkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) lewat program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 berujung riuh. Raksasa provider pelat merah tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran dinilai mencekik pengusaha lokal dan mendepak mereka secara sepihak dari lingkaran kemitraan.
Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah pengusaha daerah di Sumut gigit jari akibat tidak lagi memperoleh perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam proses seleksi terbaru yang dinilai janggal.
Adalah CV Fadin, perusahaan mitra lokal asal Stabat, Kabupaten Langkat, yang nekat menuntut keadilan. Didampingi dua korporasi lokal lainnya, CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa sebagai saksi kunci, mereka resmi mengadukan dugaan praktik curang ini ke Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu (1/7).
Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, dengan tegas menyatakan bahwa laporan ini terpaksa dilayangkan lantaran pihaknya mengendus aroma busuk dalam pelaksanaan program NGPP Transition Household 2026. Telkomsel dituding kuat melakukan praktik perjanjian tertutup (tying agreement), penyalahgunaan posisi dominan, serta aksi diskriminasi massal terhadap para pelaku usaha lokal.
Arbi membeberkan, Telkomsel sengaja menerapkan skema baru yang menjebak dengan menggabungkan lini bisnis pemasaran internet rumah (Household) bersama bisnis distributor pulsa (Business Mobile). Alhasil, calon mitra dipaksa menyediakan modal jumbo bernilai miliaran rupiah, sebuah syarat yang dinilai mustahil dipenuhi oleh pengusaha daerah yang selama ini fokus pada pemasaran internet.
“Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian aspek finansial mencapai 40 persen dengan kebutuhan modal bernilai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal karakteristik bisnis distributor pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan wilayah,” ketus Arbi kepada awak media, Kamis (2/7).
Apesnya, gara-gara permainan instrumen permodalan tersebut, CV Fadin didepak dan dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman seleksi tanggal 26 Juni 2026 lalu. Sebaliknya, pelapor menuding Telkomsel sengaja meloloskan korporasi-korporasi raksasa berskala besar untuk mencaplok wilayah operasional baru di Sumatera Utara.
Bagi para pelapor, kebijakan manajemen Telkomsel ini sangat keterlaluan dan mengabaikan cucuran keringat pengusaha daerah yang selama puluhan tahun membesarkan nama IndiHome di pelosok Sumut. Arbi menegaskan perusahaannya sudah setia mengabdi selama hampir sepuluh tahun dengan performa moncer, ditandai capaian Key Performance Indicator (KPI) rata-rata di atas 84 persen.
“Kami memiliki pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa yang baik. Namun seluruh itu seolah tidak lagi menjadi pertimbangan karena kalah pada instrumen modal yang nilainya sangat besar. Kami menilai kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha daerah,” cecarnya.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke KPPU Kanwil I Medan, pihak pelapor menduga kuat bahwa Telkomsel telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan persaingan usaha dan perlindungan UMKM. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang keras praktik tying agreement atau perjanjian yang mengikat satu produk dengan produk lainnya. Selain itu, mereka juga membidik dugaan pelanggaran Pasal 19 dan Pasal 25 dalam undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan posisi dominan serta tindakan diskriminatif. Tak hanya aturan kompetisi usaha, kebijakan transisi ini juga disinyalir menabrak Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang secara tegas melarang korporasi besar melakukan penguasaan pasar yang merugikan pelaku usaha kecil di daerah.
Tak main-main, selain mendesak KPPU mengusut tuntas proses seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga memohon agar otoritas persaingan usaha itu segera menerbitkan penetapan sementara (status quo). Hal ini diperlukan untuk menunda pelaksanaan transisi wilayah operasional, khususnya di wilayah Binjai dan Langkat, hingga proses pemeriksaan rampung dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Langkah ini dinilai krusial demi membendung kerugian yang lebih masif bagi perusahaan-perusahaan mitra lokal yang selama ini menjadi tulang punggung penetrasi pasar Telkomsel di daerah.
Hingga laporan ini diturunkan, KPPU Kanwil I Medan dilaporkan masih melakukan verifikasi awal terhadap dokumen dan seluruh bukti pendukung yang disodorkan pelapor.
Di sisi lain, pihak Telkomsel belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai laporan hukum tersebut. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari manajemen Telkomsel sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kasus dugaan penyingkiran pengusaha lokal di Sumut oleh korporasi sekelas Telkomsel memicu gelombang keresahan di kalangan pelaku usaha daerah. Pola penggabungan bisnis pasca-integrasi layanan fixed mobile convergence (FMC) kerap kali dicurigai sebagai taktik terselubung untuk mematikan vendor-vendor lokal demi melancarkan monopoli korporasi bermodal raksasa.
Sejumlah praktisi hukum di Medan menilai, jika KPPU tidak bertindak tegas mengeluarkan status quo, potensi matinya lapangan kerja di sektor telekomunikasi daerah seperti Binjai dan Langkat tinggal menunggu waktu. UMKM lokal dipastikan gulung tikar jika regulasi permodalan miliaran rupiah dibiarkan menjajah iklim usaha daerah.
Publik Sumut kini menunggu taji KPPU Kanwil I Medan. Sesuai amanat Undang-Undang, KPPU memiliki wewenang penuh mencabut perjanjian yang melanggar hukum serta menjatuhkan denda administratif bernilai miliaran rupiah guna menyelamatkan hajat hidup para pengusaha daerah dari ancaman pemusnahan bisnis secara sepihak.












