Medan, Kriminalsumut.id — Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa (2/6). Massa mendesak Kepala Kejatisu, Muhibuddin, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu berinisial AJP terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Koordinator Aksi AMPK SU, Mustofa Ahmad Sihombing menyatakan, AJP diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk memanipulasi sejumlah proyek pembangunan di sektor pendidikan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek pengadaan ruang guru.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan Labuhanbatu yang diduga banyak melakukan tindakan korupsi. Khususnya sekolah ruang guru, bahkan bimtek (bimbingan teknis) guru dan kepala sekolah diduga di-mark up anggarannya,” kata Mustofa di sela-sela aksi.
Selain dugaan manipulasi anggaran proyek fisik dan pembinaan, AJP juga ditengarai meminta jatah atau komisi kepada sejumlah pihak rekanan yang mengelola proyek bersumber dari APBD 2025.
Mustofa menambahkan, dalam pusaran kasus ini, AJP disebut sempat melontarkan pernyataan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas instruksi seseorang. “Kadis tersebut sempat mengatakan ‘ibu yang minta’. Apakah ibu tersebut maksudnya Ibu Bupati atau ibu siapa? Kan menimbulkan perpecahan,” ujarnya.
Atas dasar itu, AMPK SU meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak tinggal diam dalam merespons isu yang berkembang. “Bupati Labuhanbatu tak boleh diam saja, harus ada klarifikasi yang jelas di hadapan publik,” tutur Mustofa.
Dugaan pelanggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu disinyalir tidak hanya terbatas pada sektor pengadaan barang dan jasa. AMPK SU mengungkap adanya indikasi kuat praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima mahasiswa dari pihak keluarga dan sejumlah pejabat internal yang enggan disebutkan namanya, tarif untuk meloloskan seorang guru menjadi kepala sekolah diduga dihitung berdasarkan kalkulasi jumlah siswa dan serapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sistem setoran tersebut dilaporkan mematok tarif sebesar Rp150.000 per siswa. “Maka jika sekolah tersebut memiliki jumlah siswa 300, setoran bisa tembus Rp45 juta,” ungkap Mustofa membeberkan estimasi nilai transaksional tersebut.
Massa pengunjuk rasa menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah untuk segera mengambil tindakan konkret.
Jika laporan dan aspirasi ini tidak mendapat respons yang jelas dari pihak kejaksaan maupun instansi penegak hukum terkait, AMPK SU mengancam akan meluaskan eskalasi gerakan ke tingkat pusat.
“Apabila tidak ada tanggapan jelas dari kejaksaan ataupun APH, maka kami akan terus mengawal kasus ini hingga aksi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta dalam waktu dekat ini. (Aksi akan dilakukan) hingga berjilid-jilid sampai tuntas,” kata Mustofa menegaskan.
Mencuatnya dugaan korupsi proyek fisik, penggelembungan dana Bimtek, hingga praktik transaksional jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu menambah catatan panjang kerentanan tata kelola birokrasi di daerah. Pengamat kebijakan publik menilai, manipulasi pada sektor pendidikan berdampak langsung pada penurunan mutu generasi penerus secara jangka panjang.
Ketika proyek fasilitas sekolah seperti ruang guru dikurangi volumenya demi memberi upeti, hak konstitusional siswa dan guru untuk mendapatkan fasilitas yang layak secara langsung terabaikan. Di sisi lain, proses pengangkatan kepala sekolah yang tidak berbasis meritokrasi melainkan finansial dinilai berpotensi merusak iklim profesionalisme tenaga pendidik.
Ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti tuntutan AMPK SU dan melakukan pemanggilan terhadap AJP sangat krusial guna memberikan kepastian hukum serta memutus mata rantai maladministrasi di sektor pendidikan.












