KriminalSumut.id, MEDAN – Isu tak sedap kembali menerpa institusi pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) secara mendadak melayangkan desakan keras kepada Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tak tanggung-tanggung, mereka menuntut agar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., segera dicopot dari jabatannya!
Desakan tersebut berawal dari beredarnya kabar dugaan aliran dana alias ‘uang setoran’ bernilai puluhan juta rupiah dari seorang tahanan berinisial S BD kepada oknum di dalam Lapas Kotapinang.
Kabar miring ini pun langsung menjadi perbincangan hangat dan memicu keresahan publik di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Ketua Umum PERMA LABUSEL, Amiruddin Siregar, S.H., menegaskan pihak pemasyarakatan harus bertindak tegas dan tidak tutup mata atas gejolak ini.
“Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat bisnis. Jangan ada lagi keberanian di balik jabatan!” tegasnya.
Selain isu ‘uang setoran’, PERMA LABUSEL juga menyoroti dugaan ketidakadilan yang dialami para tahanan terkait penggunaan telepon genggam di dalam lapas.
Mereka menilai ada praktik tebang pilih dan komersialisasi sarana komunikasi.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, warga binaan berhak mendapatkan fasilitasi komunikasi resmi yang adil dan tidak diperjualbelikan.
Gelar Aksi Unjuk Rasa Besok, Ini 4 Tuntutan Utama
Merasa aspirasinya tak boleh menguap begitu saja, PERMA LABUSEL mengumumkan bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis (8/10/2026) besok.
Dalam aksi damai tersebut, mereka membawa empat poin tuntutan krusial:
-
Copot Kalapas Kotapinang: Mendesak Kakanwil Ditjenpas Sumut segera mencopot dan memeriksa Kalapas Kotapinang Haris Damanik. Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga diminta turun langsung ke lokasi.
-
Pindahkan Tahanan S BD ke Nusakambangan: Menuntut agar tahanan S BD segera dievakuasi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan demi memutus mata rantai dugaan transaksi dan pengaruh gelap di dalam lapas.
-
Bebaskan Hak Komunikasi Sesuai Aturan: Meminta hak dasar komunikasi warga binaan melalui fasilitas resmi Lapas (Wartelsuspas) dibuka secara adil tanpa ada komersialisasi.
-
Hentikan Komersialisasi Hukum: Menyerukan gerakan perlawanan terhadap korupsi di lingkungan pemasyarakatan agar Lapas benar-benar aman, tegas, dan bebas dari pungli.
Koordinator aksi, Sarah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait aliran dana miring tersebut.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti awal percakapan dan aliran dana. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa kasus ini ke KPK dan Ombudsman RI,” ujar Sarah dalam keterangannya.
Sarah menegaskan, aksi ini akan terus dikawal secara maraton mulai dari daerah, Kanwil Ditjenpas Sumut di Medan, hingga berlanjut ke Gedung Kementerian di Jakarta jika tuntutan mereka diabaikan.
Kasus dugaan pungli dan jual beli fasilitas di balik jeruji besi memang menjadi perhatian serius publik Sumut belakangan ini.
Pengamat hukum menilai, celah penyimpangan kerap terjadi akibat minimnya pengawasan ketat terhadap fasilitas komunikasi warga binaan seperti Wartelsuspas.
Sementara itu, prosedur pemindahan tahanan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan biasanya memerlukan persetujuan khusus Ditjenpas bagi narapidana berisiko tinggi (high-risk).
Masyarakat kini menantikan respons cepat dan tanggapan resmi dari pihak Kanwil Ditjenpas Sumut terkait tuntutan mahasiswa ini.










