Labusel – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menjadi sorotan tajam. Persatuan Mahasiswa Labuhan Batu Selatan (PERMA LABUSEL) menilai, hingga Desember 2025, Kejari Labusel masih minim dalam menangani perkara dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Saat ini, kursi Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan diduduki oleh Victoris Parlaungan Purba S.H.M.H, yang menggantikan Bayu Setyo Pramono, yang dimutasi dan menjabat sebagai Aspidum di Kejati NTT.
Kritik pedas ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Labusel, Amiruddin Siregar, S.H.
“Kami menilai kepemimpinan Kajari baru sangat lemah, karena kami melihat lemahnya kinerja dan penindakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi, khususnya pemerintah desa yang saat ini banyak dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pj) kepala desa,” ujar Amir.
“Kami lihat di lapangan, ada dugaan anggaran dana desa yang disalahgunakan, bangunan yang tidak selesai dan mangkrak, bahkan tidak masuk akal. Seperti kita lihat baru-baru ini terjadi di Desa Bangai, korupsi ratusan miliar. Kami yakin bukan hanya desa tersebut saja, namun masih banyak lagi desa-desa yang belum diketahui,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, kami menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum, mendampingi tata kelola anggaran, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, karena kami melihat lengahnya kinerja Kajari Kabupaten Labusel,” tegasnya.
PERMA LABUSEL menilai, di bawah kepemimpinan Victoris Parlaungan Purba, belum ada progres signifikan yang ditunjukkan dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah Labusel. Mereka melihat masih banyaknya Pj kepala desa yang berani melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa, BUMDes, dan anggaran yang menurut PERMA LABUSEL tidak masuk akal (banyak anggaran tak terduga).
Secara khusus, PERMA LABUSEL menyoroti dan mendesak beberapa Kepala Desa untuk segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Labusel, antara lain:
-
Desa Torgamba
-
Desa Bunut
-
Desa Aek Batu
-
Desa Ujung Gading
-
Desa Simatahari
-
Desa Binanga Dua
Masyarakat Labusel, kata Amir, membutuhkan kepastian bahwa institusi penegak hukum bekerja secara optimal, terlebih setelah adanya instruksi tegas dari Jaksa Agung mengenai evaluasi terhadap Kajari dan Kejati yang minim menangani perkara.
“Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa pejabat yang minim prestasi akan dicopot. Jika Kejari Labuhanbatu Selatan tidak menunjukkan hasil, maka wajar jika publik meminta evaluasi. Jangan sampai marwah adhyaksa tercoreng karena lemahnya kinerja,” ujar Amiruddin Siregar S.H (Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Labusel).
“Oleh karena itu, kami meminta Kejari Labuhanbatu segera melakukan langkah konkret dalam pengusutan kasus-kasus korupsi yang sudah lama menjadi sorotan masyarakat, serta tidak bekerja setengah hati dalam melaksanakan kewenangan penegakan hukum, khususnya di Labuhan Batu Selatan,” tutup Amir. (Red/Ks)













