MEDAN – Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Sumatra Utara melakukan aksi nyata di bulan suci Ramadhan. Kali ini, SANS Sumut menyoroti lemahnya ketegasan Pemko Medan terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi dan menabrak aturan zonasi rumah ibadah.
Plt Ketua SANS Sumut, Amiruddin Siregar, S.H., dalam pernyataan persnya mendesak Wali Kota Medan untuk tidak “memble” dalam menegakkan Surat Edaran terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. SANS Sumut meminta agar sanksi berat segera dijatuhkan kepada pengusaha nakal yang masih membandel terhadap Perwal maupun Perda Kota Medan.
“Kami meminta Wali Kota Medan beserta jajaran bertindak. Jangan biarkan tempat hiburan malam merusak kekhusyukan ibadah di bulan suci ini. Berikan sanksi kuat, jangan hanya sekadar imbauan!” tegas Amiruddin.
Secara khusus, SANS Sumut menyoroti keberadaan tempat hiburan malam Amavi Medan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri tepat bersebelahan dengan tempat ibadah. Hal ini dinilai secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai penataan usaha hiburan.
“Diskotik, pub, karaoke, atau klub malam yang dibangun mepet dengan masjid atau gereja itu jelas menyalahi aturan hukum dan melanggar norma sosial-keagamaan. Ini mengganggu ketertiban umum dan memicu keresahan masyarakat,” cetus Amiruddin.
Tak main-main, SANS Sumut juga melayangkan “surat terbuka” kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Mereka meminta Presiden memerintahkan Pj Gubernur, Kapolda, Pangdam, hingga Wali Kota Medan untuk segera menyegel Amavi Medan.
Bahkan, SANS Sumut melontarkan pernyataan pedas terkait adanya dugaan “main mata” antara pengusaha dengan aparat.
“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa dan memecat aparat penegak hukum yang diduga menjadi beking di tempat tersebut. Kami menduga ada oknum yang ikut menanam saham di lokasi yang disinyalir jadi sarang narkoba dan jelas-jelas bangunannya menyalahi aturan,” pungkasnya.
SANS Sumut berjanji tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut resmi ditutup total.













