#

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kemerdekaan pers menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup.

Dalam menjalankan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia memahami pentingnya menjaga kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan menghormati norma-norma agama. Pers berperan sebagai pilar demokrasi yang tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga berfungsi sebagai kontrol sosial.

Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap individu. Oleh karena itu, pers dituntut untuk bersikap profesional dan terbuka terhadap kontrol dari masyarakat, guna menjaga akuntabilitas dan integritas.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar dan akurat, wartawan Indonesia berpegang pada landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme dalam setiap pemberitaan.

Dengan demikian, Kode Etik ini menjadi komitmen bagi kami untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik yang kami sajikan.