Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia adalah bagian dari hak ini dan memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan pedoman pengelolaan agar dapat beroperasi secara profesional sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Media yang menggunakan internet sebagai platform dan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Semua konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus diverifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain harus melalui verifikasi yang tepat.
- Pengecualian verifikasi berlaku jika berita mengandung kepentingan publik mendesak, sumber berita jelas, dan subjek berita sulit untuk dikonfirmasi.
- Berita yang belum diverifikasi harus dilengkapi keterangan bahwa verifikasi akan dilakukan sesegera mungkin.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib mendaftar dan login untuk mempublikasikan konten.
- Isi yang dipublikasikan tidak boleh mengandung unsur kebohongan, fitnah, sadisme, pornografi, kebencian terkait SARA, kekerasan, diskriminasi, atau merendahkan martabat orang.
- Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang tidak segera dikoreksi setelah menerima pengaduan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab harus sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Semua koreksi atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang relevan dan dicantumkan waktu pemuatannya.
- Media yang menyebarkan berita dari sumber lain wajib melakukan koreksi jika sumber asal melakukan koreksi.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus lainnya yang diatur oleh Dewan Pers.
- Alasan pencabutan berita harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
6. Iklan
- Media siber harus membedakan secara jelas antara konten berita dan iklan.
- Setiap artikel yang merupakan iklan atau isi berbayar harus disertai dengan keterangan yang jelas.
Pedoman ini disusun untuk memastikan media siber beroperasi dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap publik. Dengan mengikuti pedoman ini, media siber dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan berperan sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya.
7. Tanggung Jawab dan Sanksi
- Media siber bertanggung jawab atas seluruh konten yang dipublikasikan, baik yang dibuat oleh redaksi maupun oleh pengguna, dan wajib memenuhi standar jurnalistik yang berlaku.
- Media yang tidak melayani hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, termasuk denda pidana hingga Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Media siber yang tidak memenuhi kewajiban pencabutan atau koreksi berita akan bertanggung jawab atas dampak hukum yang timbul akibat kelalaian tersebut.
8. Mekanisme Pengaduan
- Media siber wajib menyediakan fitur pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh isi berita atau Isi Buatan Pengguna.
- Pengaduan harus diproses secara profesional dan segera direspon selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media wajib memberikan klarifikasi, ralat, atau koreksi apabila terbukti ada pelanggaran terhadap pedoman ini.
9. Transparansi dan Akuntabilitas
- Media siber harus transparan dalam menampilkan identitas pengelola dan redaksi, termasuk penanggung jawab serta alamat kantor yang jelas.
- Media wajib mematuhi pedoman ini dalam setiap aktivitas jurnalistik, menjaga kepercayaan publik melalui pemberitaan yang jujur dan faktual.
10. Kepatuhan terhadap Hukum
- Media siber harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum terkait pers, hak cipta, dan perlindungan data pribadi.
- Setiap pelanggaran terhadap hukum yang berlaku akan ditangani sesuai prosedur hukum yang ada.
Pedoman Media Siber ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjalankan fungsi pers yang bertanggung jawab dan profesional. Kami berupaya untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menghormati hak asasi manusia.
Dengan mengikuti pedoman ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga kepercayaan publik terhadap media siber di Indonesia.